Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai dengan Desain Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995
Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah
Sementara untuk pengerjaan plaza sisi selatan Monas, diperkirakan rampung pertengahan Februari 2020.
Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.
Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.
Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!
Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.
"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.
Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.
Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar
Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.