Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai dengan Desain Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995

Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai dengan Desain Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.

"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah

Sementara untuk pengerjaan plaza sisi selatan Monas, diperkirakan rampung pertengahan Februari 2020.

Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.

Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.

Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!

Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.

Berita Rekomendasi

"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.

Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar

Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas