Polri Sebut Telah Kirimkan Berkas Kasus Penyiraman Novel Baswedan ke Kejaksaan
Berkas tersebut telah dikirimkan oleh polri sejak 15 Januari 2020 lalu. Kabarnya, berkas tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyebutkan berkas perkara kedua oknum polri penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah dikirim ke Kejaksaan.
Berkas tersebut telah dikirimkan oleh polri sejak 15 Januari 2020 lalu. Kabarnya, berkas tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta).
Baca: Abraham Samad Sindir Ketua KPK Firli Bahuri: Harusnya Fokus Bertugas Malah Masak Nasi Goreng
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin. Sekarang tinggal tunggu daripada kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca: Harun Masiku Pulang ke Indonesia Naik Batik Air Pada 7 Januari, Rekaman CCTV Tersebar
Namun demikian, ia menyebutkan pelimpahan berkas tersebut belum bisa dikatakan perkara tersebut akan langsung melaju ke pengadilan. Yang jelas, polri masih menunggu keputusan dari kejaksaan.
"Tunggu dulu, masa langsung (pengadilan, Red). Berkas sudah dikirim ke mana? ke kejaksaan. Jadi kita tunggu apa? Keputusan jaksa," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.