Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Haryo Sebut Menteri Jokowi Tidak Kompak, Omnibus Law Sulit Diterapkan

Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligu

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bambang Haryo Sebut Menteri Jokowi Tidak Kompak, Omnibus Law Sulit Diterapkan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI periode 2014-2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan sehingga tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.

Menurut Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019, molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Menhub dan Menko Marves tidak profesional dan konsisten dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.

“Kemenhub sendiri sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Marves dengan alasan belum ada data untuk dikaji,” kata Bambang Haryo dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).

Bambang Haryo yang juga Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Luhut mengevaluasi tarif.

“Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub,” ujarnya.

Menurut Bambang Haryo, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detil, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.

“Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data, tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak profesional,” ungkapnya.

Baca: Jokowi Akan Paksa Semua PNS Pusat untuk Pindah ke Ibu Kota Baru

Berita Rekomendasi

Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertama kali, menyusul penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi,” cetusnya.

Peringatkan Menhub

Apabila Menko Luhut profesional dan mengerti maritim, kata Bambang Haryo, seharusnya mengingatkan Menhub agar segera membereskan evaluasi tarif karena kondisi penyeberangan sudah kritis dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat.

Menko Luhut semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan, bahkan harus menolak usulan Menhub untuk mencicil kenaikan tarif 38% secara bertahap selama 3 tahun.

Berdasarkan hitungan Bambang Haryo, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus pun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%.

Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas