Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Masih Bandel, KPK Ancam Angkut Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di MA

KPK akan memanggil tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016, Senin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Masih Bandel, KPK Ancam Angkut Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di MA
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Senin (27/1/2020) besok.

Pemanggilan Senin besok merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung

Baca: Artis Belia Faye Nicole Jones Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan di Lapas Sukamiskin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tiga tersangka agar menghadiri pemeriksaan.

Jika tidak, maka komisi antikorupsi akan melayangkan surat pemanggilan ketiga yang disertai dengan perintah mengangkut ketiganya ke KPK.

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/1/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember 2019.

Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkembangan perkara ini, Nurhadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel menolak gugatan tersebut.

Hakim Akhmad Jaini menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Nurhadi, Riezky, dan Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 telah sah secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas