PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Fatwa ini dikeluarkan untuk internal warga Muhammadiyah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan alasan dikeluarkannya fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Ia mengungkap jika ada penyesatan berpikir dalam penggunaan rokok elektik.
Rokok elektik dianggap menjadi salah satu solusi untuk keluar dari merokok konvesional dan ia membantah hal tersebut.
Wawan Gunawan merujuk pada temuan organisasi kesehatan dunia yakni World Health Organization (WHO) yang juga membantah jika rokok elektrik sebagai solusi pengganti rokok konvesional.
Menurutnya fatwa haram dikeluarkan setelah melihat temuan dari BPOM,BNN dan Perhimpunan Dokter Ahli Paru yang diundang dalam Forum Grup Discussion (FGD).
"Merokok vape bisa dijadikan sarana untuk pindah ke narkoba. Yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah meniatkan melakukan koreksi bersama," ujarnya dilansir melalui YouTube TvOneNews, Sabtu (25/1/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa fatwa haram rokok elektrik untuk internal warga Muhammadiyah dan jika ada yang bersepakat dengan fatwa ini boleh mengikutinya.
Wawan Gunawan juga menegaskan jika bahan yang digunakan pada rokok elektrik bukan buah-buahan seperti yang banyak diberitakan.
"Itu tidak begitu, kalau dalam istilah hadist 'sesat menyesatkan' yang terjadi zat yang didalamnya lebih adiktif," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).
Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam kegiatan ini, Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).
Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.
Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.
Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020.
"Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.
Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).
Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat.
Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.
Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.
Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
"Kepada pemerintah, diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)