Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Kondensat Honggo Wendratno

Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kedua bagi tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Kondensat Honggo Wendratno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kedua bagi tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.

Surat panggilan tersebut meminta Honggo hadir ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis pekan ini untuk pelimpahan tahap dua agar kasusnya segera disidangkan.

"‎Hari ini Subdit TPPU Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua pada tersangka HW (Honggo Wendratno) dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejagung," ujar Kasubdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim, Kombes Pol Jamaluddin saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).

Baca: Kejagung: Korupsi di Jiwasraya Dilakukan Orang-orang yang Hebat dalam Bermain Saham

Jamaluddin menuturkan sejak panggilan pertama dikirim hingga hari ini surat panggilan kedua dilayangkan ke kediaman Honggo di Jalan Martimbang 3, Jakarta Selatan sama sekali tidak ada konfirmasi dari Honggo.

"Sampai sekarang HW tidak ada dan kami tetap serahkan sesuai alamat rumahnya. Tadi surat diterima oleh satpam dan disaksikan Pak RW," katanya.

Jamaluddin mengaku pihaknya sudah mengerahkan berbagai cara untuk menemukan Honggo.

Berita Rekomendasi

Namun, tetap saja tidak diketahui keberadaanya.

Untuk itu, pihaknya berencana ‎mempublikasikan surat panggilan bagi Honggo melalui media massa nasional dan internasional.

Baca: Panja Komisi VI DPR Akan Panggil Erick Thohir dan Dirut Jiwasraya Pekan Depan

"Nanti kami akan mengumumkan surat panggilan ini ke media massa nasional dan internasional dalam rangka panggilan pertama dan kedua," katanya.

Jamaluddin menambahkan jika Honggo tetap tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua pihaknya akan tetap melakukan pelimpahan ke Kejagung dan perkara ini tetap disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in-absentia.

‎Diketahui dalam perkara ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka.

Baca: ‎Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan


Mereka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.

Hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.

Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas