Bareskrim Ringkus Sepasang Kekasih Penjual Ganja Via Online di Jakarta Selatan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih berinisial Y dan A karena menjual narkoba jenis ganja secara online.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih berinisial Y dan A karena menjual narkoba jenis ganja secara online.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar indekos di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 41 kilogram ganja, kertas papper, korek gas, filter rokok, tembakau rokok, timbangan digital, dan lainnya.
Baca: Dua WNA Rusia Bikin Home Industri Penanaman Pohon Ganja di Jimbaran
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Asep Zaenal mengatakan kedua tersangka, Y dan A menbeli ganja dari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ganja dibeli Y dari seorang DPO inisial T di Bukittinggi. Kemudian ganja dikirim secara bertahap oleh Y ke Jakarta via ekspedisi dengan keterangan aksesoris," ucap Zaenal di Bareskrim Polri.
Zaenal melanjutkan dalam melancarkan bisnis haramnya, penjualan ganja dilakukan dengan cara online menggunakan aplikasi Instagram.
Baca: Kronologi Sopir Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Bermula Saat Tunggu Penumpang
"Tersangka mengkamuflase menjual aksesoris rokok lalu ganja didistribusikan ke beberapa pembeli hampir ke seluruh Indonesia melalui ekspedisi," paparnya.
Lebih lanjut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan 41 kilogram ganja yang disita di kamar kost tersangka, merupakan sisa dari 53 kilogram ganja yang telah dikirim dari Bukittinggi.
Baca: Motif Komplotan Begal di Warteg Pesanggrahan, Polisi: Ketergantungan Narkoba
"Awalnya ada 53 kg ganja, lalu 12 kg sudah diedarkan ke konsumen di seluruh Indonesia. Jadi yang ditemukan di kamar kost tinggal 41 kg," kata Asep.
Atas perbuatannya pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.