Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Kabar Penyidik yang Tangani Kasus Wahyu Setiawan Ditarik Dari KPK, Ini Kata Direktur Pusako

Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 yang menyeret kader PDIP dan seorang komisioner KPU memasuki babak baru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beredar Kabar Penyidik yang Tangani Kasus Wahyu Setiawan Ditarik Dari KPK, Ini Kata Direktur Pusako
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 yang menyeret kader PDIP dan seorang komisioner KPU memasuki babak baru.

Baru-baru ini beredar kabar jika satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Rosa dan seorang jaksa KPK bernama Yadyn dikembalikan ke instansinya masing-masing.

Keduanya ditarik ke instansi asal, padahal sedang menangani kasus dugaan suap yang telah menjerat 4 orang tersangka tersebut.

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sementara Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai jika memang benar informasi penarikan Rosa dan Yadyn terkait kasus tersebut, maka dapat dikategorikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca: Firli Bahuri: Sejak Awal, KPK Sudah Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk Lacak Harun Masiku

"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," ujar Feri saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Baca: Harun Masiku Sulit Ditemukan, Ketua KPK Firli Bahuri: Seperti Mencari Jarum dalam Sekam

Ancaman Pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK, termasuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," kata Feri.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca: Jika Masih Bandel, KPK Ancam Angkut Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di MA

Pasal tersebut berbunyi;

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pihak KPK sendiri dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Firli Bahuri hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan singkat yang dilontarkan awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas