Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direksi Ungkap Sejumlah Persoalan Keretakan Hubungan Dewas dan Helmy Yahya

"Memang terjadi disharmoni antara dewan pengawas dengan direksi sejak enam bulan jabatan direksi," ujar Apni saat rapat dengar pendapat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Direksi Ungkap Sejumlah Persoalan Keretakan Hubungan Dewas dan Helmy Yahya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra mengungkap persoalan disharmoni antara dewan pengawas dan Helmy Yahya.

"Memang terjadi disharmoni antara dewan pengawas dengan direksi sejak enam bulan jabatan direksi," ujar Apni saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, hal tersebut dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu pembayaran honor sistem kerabat kerja (SKK) karyawan, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.

Baca: Bagaimana Nasib Mahasiswa Indonesia di Wuhan China yang Terisolasi karena Virus Corona?

Baca: Hanya Rika Callebaut yang Datang, Ibunda Ari Sigit Batal Jadi Saksi Kasus MeMiles, Ini Alasannya

Baca: Kabar Terkini Andien Usai Diingatkan Netizen Soal Corona Karena Liburan ke Hongkong

"Sampai surat direktur utama ke dewan pengawas yang meminta peninjauan SK Dewa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewan Pengawas-Direksi," papar Apni.

Selain itu, kata Apni, meski direksi sudah bekerja sesuai dengan key performance indicator (KPI) yang ditetapkan oleh dewas dan pencapaiannya dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, tetapi kinerja dirut dan direksi tetap saja dinilai cukup.

"Kemudian, sehari setelah surat rencana pemberhentian Dirut TVRI oleh dewas pada 4 Desember 2019, direksi sudah menyampaikan ke dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara menyelematkan TVRI," kata Apni.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, terkait pemberhentian Helmy, sejumlah direksi membantunya dengan menyampaikan pembelaan karena keputusan yang diambil dirut dalam memimpin TVRI adalah kolektif kolegial.

"Kamj menyampaikan surat pembelaan dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran kurang lebih 1.200 halaman, agar dewas dapat secara jernih untuk melihat semua fakta yang kami sampaikan," ujarnya.

Selanjutnya, persoalan tuduhan dewas Helmy melakukan maladministrasi, Apni menjelaskan bahwa dewas hanya melihat salah satu akun media sosial anggota Ombudsman RI.

"Padahal Ombudsman belum mengeluatkan LHP atau pendapat akhir atas laporan karyawan TVRI," ucap Apni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas