Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian

Habil Marati menilai vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya hanya untuk menghibur jaksa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Habil Marati. 

Hal yang memberatkan Habil Marati adalah tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

Baca: BREAKING NEWS! Artis Senior Legendaris Johny Indo Meninggal Dunia

Sedangkan hal meringankan Habil marati adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Kasus yang menjerat Habil merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang pembacaan putusan perkara pengadaan senjata ilegal yang menjerat terdakwa mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.

Sidang sempat ditunda karena majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan.

Baca: Fakta-Fakta Sidang Lanjutan Kivlan Zen: Berseragam Purnawirawan TNI hingga Merasa Dizalimi

"Hakim belum siap putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Semula, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp153 juta atau SGD15 ribu.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Adapun atas dugaan, uang tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas