Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian

Habil Marati menilai vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya hanya untuk menghibur jaksa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Habil Marati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAHabil Marati menilai vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya hanya untuk menghibur jaksa dan kepolisian.

"Vonis ini adalah hanya untuk menghibur Jaksa dan Kepolisian," kata Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Habil Marati mengaku dirinya tidak mengikuti pertemuan dengan Kivlan Zen dan terdakwa lain dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Penjara Terhadap Habil Marati

Menurutnya, pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm bukanlah miliknya.

Senjata api tersebut menurutnya milik Kivlan Zen dan terdakwa lainnya.

Baca: BREAKING NEWS: Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penguasaan Senjata Api Ilegal

"Apakah pertemuan ini saya ikut. Tidak ada saya ikut. Senjata diperoleh jauh sebelum ketika saya memberikan uang kepada Kivlan. Senjata tahun 2017, sementara uang saya berikan 2019."

BERITA REKOMENDASI

"Saya dituduh dengan memberikan uang SGD15 ribu, tapi tadi kan tidak dibuktikan. Ada tidak yang tadi bisa membuktikan bahwa itu SGD 15 ribu punya saya? Kan tidak ada," kata Habil.

Jaksa ajukan banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Habil Marati.

Jaksa menilai vonis hakim terhadap Habil Marati terlalu rendah dibandingkan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Kami mengajukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan kami yakni dua tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Patoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya


Atas langkah tersebut, JPU akan mempelajari berkas putusan hakim.

"Kemudian kami akan mempelajari dan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan banding tersebut," kata Patoni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas