UPDATE CPNS Kemenag 2019: Jadwal SKD Terbaru hingga Sanksi Blacklist Permanen Jika Terbukti Curang
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sejumlah informasi tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
12 wilayah itu yakni Provinsi Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Kemenag memastikan akan segera keluar jadwal SKD untuk 5 provinsi yakni Papua Barat, Riau, Bali, Papua dan Maluku Utara.
4. Peserta SKD wajib bawa Kartu Ujian dan KTP
Peserta SKD wajib membawa Kartu Ujian dan KTP atau Surat Keterangan.
Hanya itu yang boleh dibawa ke ruangan.
5. Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Dompet, ikat pinggang, cincin, peci, handphone, kulkas dan lainnya dititipkan ke petugas.
6. Hadir Lebih Awal
Usahakan hadir 60 menit sebelum waktu ujian.
Baiknya 90 menit atau lebih.
7. Dilarang bawa jimat
Peserta SKD dilarang membawa jimat dan sejenisnya.
8. Tidak disediakan makanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.