Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE CPNS Kemenag 2019: Jadwal SKD Terbaru hingga Sanksi Blacklist Permanen Jika Terbukti Curang

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sejumlah informasi tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE CPNS Kemenag 2019: Jadwal SKD Terbaru hingga Sanksi Blacklist Permanen Jika Terbukti Curang
KOMPAS.COM
Logo Kementerian Agama atau Kemenag RI. 

12 wilayah itu yakni Provinsi Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat. 

Kemudian, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. 

Kemenag memastikan akan segera keluar jadwal SKD untuk 5 provinsi yakni Papua Barat, Riau, Bali, Papua dan Maluku Utara. 

 4. Peserta SKD wajib bawa Kartu Ujian dan KTP

Peserta SKD wajib membawa Kartu Ujian dan KTP atau Surat Keterangan.

Hanya itu yang boleh dibawa ke ruangan.

5. Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Berita Rekomendasi

Dompet, ikat pinggang, cincin, peci, handphone, kulkas dan lainnya dititipkan ke petugas.

6. Hadir Lebih Awal

Usahakan hadir 60 menit sebelum waktu ujian.

Baiknya 90 menit atau lebih.

7. Dilarang bawa jimat

Peserta SKD dilarang membawa jimat dan sejenisnya. 

8. Tidak disediakan makanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas