Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasi Terbaru CPNS 2019 Jadwal SKD Pemprov Jateng, 20 Februari-4 Maret 2020

Informasi Terbaru CPNS 2019 Pemprov Jateng, Jadwal dan Lokasi Seleksi SKD 20 Februari-4 Maret 2020

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Informasi Terbaru CPNS 2019 Jadwal SKD Pemprov Jateng, 20 Februari-4 Maret 2020
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

Ketentuan atau tata tertib pelaksanaan SKD sebagai berikut:

Kewajiban bagi peserta:

1. Wajib Hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2. Wajib mencetak kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan diharap untuk tidak dilaminating.

3. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak untuk dipotong menjadi dua bagian pada bagian yang telah ditentukan (garis putus-putus).

4. Pada bagian “Lembar Panitia Ujian CPNS 2019” peserta wajib menuliskan:

Nama dan membubuhkan Tanda Tangan pada kolom yang telah disediakan.

Berita Rekomendasi

Untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi pada saat Registrasi.

5. Membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.

6. Mengenakan Kemeja Putih Lengan Panjang (tidak bermotif) dan Celana Panjang/ Rok Hitam (minimal selutut dan tidak berbahan jeans) serta bersepatu hitam.

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.

7. Mengikuti tahapan yang telah ditentukan:

a. Penitipan barang, dihimbau untuk tidak membawa barang berharga dan dapat menitipkan barang kepada pengantar atau tempat penitipan yang telah disediakan panitia.

b. Registrasi (sebelum melakukan registrasi peserta diwajibkan sudah mengetahui nomor urut absensi yang akan ditanda tangani).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas