Informasi Terbaru CPNS 2019 Jadwal SKD Pemprov Jateng, 20 Februari-4 Maret 2020
Informasi Terbaru CPNS 2019 Pemprov Jateng, Jadwal dan Lokasi Seleksi SKD 20 Februari-4 Maret 2020
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi administrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerbitkan informasi terbaru.
Dikutp dari laman BKD Jateng, Pemprov Jateng mengumumkan perihal SKD CPNS formasi 2019.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait seleksi CPNS 2019:
1. SKD CPNS Pemprov Jateng dilaksanakan pada 20 Februari 2020 sampai dengan 4 Maret 2020.
SKD CPNS nantinya bertempat di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
2. Peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
Wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Asissted Test (CAT) sebagaimana jadwal terlampir.
3. Peserta Kategori P1/TL
a. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 bahwa pelamar dengan kategori P1/TL diperbolehkan mendaftar dan dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019
apabila memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
b. Guna menjamin keterbukaan informasi publik, kami sampaikan daftar Peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
Merupakan pelamar dengan kategori P1/TL yang memenuhi syarat dengan rincian nilai SKD Tahun 2018 (TWK, TIU, TKP dan Nilai Total) dan keterangan pelamar P1/TL tersebut mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 sebagaimana
terlampir:
1. Pelamar kategori P1/TL yang mengikuti SKD sejumlah 647 orang.
2. Pelamar kategori P1/TL yang tidak mengikuti SKD sejumlah 81 orang.
Ketentuan atau tata tertib pelaksanaan SKD sebagai berikut:
Kewajiban bagi peserta:
1. Wajib Hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Wajib mencetak kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan diharap untuk tidak dilaminating.
3. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak untuk dipotong menjadi dua bagian pada bagian yang telah ditentukan (garis putus-putus).
4. Pada bagian “Lembar Panitia Ujian CPNS 2019” peserta wajib menuliskan:
Nama dan membubuhkan Tanda Tangan pada kolom yang telah disediakan.
Untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi pada saat Registrasi.
5. Membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.
6. Mengenakan Kemeja Putih Lengan Panjang (tidak bermotif) dan Celana Panjang/ Rok Hitam (minimal selutut dan tidak berbahan jeans) serta bersepatu hitam.
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.
7. Mengikuti tahapan yang telah ditentukan:
a. Penitipan barang, dihimbau untuk tidak membawa barang berharga dan dapat menitipkan barang kepada pengantar atau tempat penitipan yang telah disediakan panitia.
b. Registrasi (sebelum melakukan registrasi peserta diwajibkan sudah mengetahui nomor urut absensi yang akan ditanda tangani).
Menyerahkan lembar Panitia Ujian CPNS kepada panitia registrasi dan menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dan Kartu Peserta Ujian untuk disahkan.
c. Pengecekan badan mengunakan metal detector, pastikan hanya membawa KTP, Lembar Panitia Ujian dan Kartu Peserta Ujian.
d. Melaksanakan PIN Register.
e. Mendengarkan Pengarahan panitia tentang Tata Cara Pengoperasian CAT sebelum melaksanakan SKD dimulai.
f. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan di Ruangan SKD
1. Membawa alat tulis (pensil dan ballpoint), buku dan catatan lainnya.
2. Membawa kunci kendaraan, flash disk, headset, uang koin, dompet, jam tangan, perhiasan, ikat pingang (berbahan metal), kalkulator, telepon gengam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam
bentuk apapun.
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT SKD.
4. Membawa Senjata api/tajam atau sejenisnya.
5. Merokok dalam ruang CAT SKD.
6. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian.
8. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
9. Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD.
Peserta yang dalam pelaksanaan seleksi diketahui melakukan tindak kecurangan
dalam bentuk apapun maka Panitia Seleksi akan mengambil tindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
1. Teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
2. Dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
Lebih lengkapnya silakan akses LINK BERIKUT INI >>>
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.