Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Sarang Burung Walet
Penanganan kasus penembakan yang menewaskan terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hingga kini masih mangkrak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Mereka menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Penanganan kasus penembakan yang menewaskan terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hingga kini masih mangkrak.
Kasus itu sempat dihentikan setelah terbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP).
Namun digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Baca: Pengembangan Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.
Koordinator Aksi Yusuf Aryadi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum maka semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.
Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus Novel Baswedan.
"Kejaksaan Agung RI harus melanjutkan kasus Novel pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu," kata Yusuf saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Keberlanjutan proses hukum tersebut, menurut Yusuf, sangat penting.
Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum, tanpa terkecuali.
Yusuf juga meminta penanganan kasus ini berjalan di jalurnya tanpa dibungkus kepentingan politik.
"Harus berjalan dengan semestinya dan barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat, " tegasnya.
Untuk itu, Gema Indonesia mendesak agar melanjutkan kasus ini bila emang benar terbukti Novel melakukan perbuatan tersebut.
"Mengenai kasus di tangan Kejaksaan Agung RI yang melibatkan Novel Baswedan segera dibukakan untuk disidangkan dalam Pengadilan, supaya kasus bisa di selsaikan dengan baik," pungkasnya.
Desakan kasus lama Novel Baswedan agar dibuka kembali juga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis.
Ia menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan.
Gugatan perdata dilayangkan OC karena ingin kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan kembali dilanjutkan.
Persidangan tersebut hingga saat ini masih berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.