Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!

Link Download Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!
bpkp.go.id
Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini! 

Baca : Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Ujianmu

1. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Panitia) kepada panitia seleksi, serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditentukan. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat datang, dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak lulus.

3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki) maka Peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan Peserta dinyatakan tidak lulus.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.

Berita Rekomendasi

4. Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang / rok (formal) warna hitam, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris.

5. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

Sebagai informasi tambahan, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas