Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks Datangi Polda Jabar Ditemani 2 Anggotanya
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (28/1/2020)
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Ia mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Hendra telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan terkait kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Hendra, dikutip TribunJabar.id.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan model A.
Laporan tersebut merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jabar dalam penyelidikannya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa mulai dari petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
Rangga Sasana Minta Polisi Hentikan Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana meminta polisi memberhentikan seluruh pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota dan petingginya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (26/1/2020).
"Kan sudah saya bilang hentikan semua penyidikan polisi," ungkapnya.
"Bukan hanya persoalan keberadaan Sunda Empire."
"Tetapi pada persoalan tatanan Sunda Empire menata tatanan dunia internasional saat ini," terang Rangga.