Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS

Pilkada 2020 dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, ini syarat dan tahapan pendaftaran PPK/PPS dilengkapi jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

TRIBUNNEWS.COM – Pilkada 2020 akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan syarat dan kelengkapan berkasnya.

Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS, meliputi seorang WNI, berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah menjadi tim lagi menjadi tim kampanye partai politik.

Kemudian kelengkapan berkasnya, mulai dari Fotocopy KTP elektronik hingga surat keterangan domisili dari RT/RW.

Selanjutnya, untuk tahapan pendaftaran, peserta akan dilihat administrasinya, mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.

Diketahui, rekrutmen PPK yang sudah membuka pendaftaran pada 18 Januari 2020 adalah wilayah Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020. Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang,” kata Paulus, Senin (13/1/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lalu, apa saja syarat dan tahapan pendaftarannya?

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas