Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS
Pilkada 2020 dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, ini syarat dan tahapan pendaftaran PPK/PPS dilengkapi jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.
Berikut pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:
a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara:
1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara
- 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020
2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
- 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
b. Pemungutan Suara:
1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS
- 14 September 2020 hingga 20 September 2020.
2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- 23 September 2020 hingga 23 September 2020.
3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- 23 September 2020 hingga 27 September 2020.
4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota
- 23 September 2020 hingga 25 September 2020.
5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS
- 23 September 2020 hingga 23 September 2020
6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan
- 23 September 2020 hingga 29 September 2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)