Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS
Pilkada 2020 dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, ini syarat dan tahapan pendaftaran PPK/PPS dilengkapi jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang - 5 - dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;
b. Menerima pendaftaran calon PPS;
c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;