Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS

Pilkada 2020 dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, ini syarat dan tahapan pendaftaran PPK/PPS dilengkapi jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

TRIBUNNEWS.COM – Pilkada 2020 akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan syarat dan kelengkapan berkasnya.

Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS, meliputi seorang WNI, berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah menjadi tim lagi menjadi tim kampanye partai politik.

Kemudian kelengkapan berkasnya, mulai dari Fotocopy KTP elektronik hingga surat keterangan domisili dari RT/RW.

Selanjutnya, untuk tahapan pendaftaran, peserta akan dilihat administrasinya, mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.

Diketahui, rekrutmen PPK yang sudah membuka pendaftaran pada 18 Januari 2020 adalah wilayah Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020. Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang,” kata Paulus, Senin (13/1/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lalu, apa saja syarat dan tahapan pendaftarannya?

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang - 5 - dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

 f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (setkab.go.id)

Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;

b. Menerima pendaftaran calon PPS;

c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;

d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Berikut pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara:

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

  • 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara

  • 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

b. Pemungutan Suara:

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS 

  • 14 September 2020 hingga 20 September 2020.

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020.

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota

  • 23 September 2020 hingga 25 September 2020.

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS 

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan

  • 23 September 2020 hingga 29 September 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas