Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019, Peserta yang Terlambat Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi
Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019, Peserta yang Terlambat Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi (dianggap gugur)
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai sejak 27 Januari 2020.
Beberapa instansi juga sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta bisa mengecek jadwal dan lokasi tes di web masing-masing instansi.
Selain jadwal dan lokasi tes, peserta juga harus memperhatikan tata tertib selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.
Tata tertib selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN.
Peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.
BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.
Berikut Ketentuan atau Tata Tertib Selama Pelaksanaan Tes SKD Berlangsung:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.