Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Desak Masalah Jiwasraya Bisa Selesai dalam Waktu Setahun

Nasim Khan meminta penyelesaian kasus tunggakan penagihan klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lambat dalam waktu setahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Desak Masalah Jiwasraya Bisa Selesai dalam Waktu Setahun
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKB Nasim Khan meminta kasus tunggakan penagihan klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lambat dalam waktu setahun.

Hal itu disampaikan Nasim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (29/1/2020).

"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," ujarnya.

Baca: Wakil Ketua Komisi VI: Banyak Pengawas, Jiwasraya Kok Bobol?

Baca: Ketua Panja Jiwasraya: Terakhir, Demokrat Kirim 2 Anggotanya

Nasim mengatakan pemerintah sudah melakukan langkah serius dalam menjelaskan permasalahan Jiwasraya.

Oleh karena itu ia erharap jangan ada penundaan jika memang sudah ada solusi.

"Pemerintah sendiri masih menyiapkan skema penyelamatan untuk pemegang polis selambat-lambatnya 4 tahun. Oleh karenanya, kalau bisa selesai Februari 2021," katanya.

Kementerian BUMN, menurut Nasim, sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan kementerian lembaga terkait lainnya, untuk menentukan solusi terbaik dalam penyelamatan pemegang polis.

Berita Rekomendasi

"Kita berprasangka baik pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," ucapnya.

Politikus PKB ini menyarankan pemerintah bisa meningkatkan koordinasi dengan DPR RI, khususnya Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya di Komisi VI DPR RI.

"Pemerintah harus bisa meningkatkan koordinasi dengan DPR RI, khususnya dalam Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya di Komisi VI DPR," katanya.

Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengilai hal itu wajar selama bisa memberi solusi.

"Holding asuransi tentunya harus dapat membenahi tata kelola perusahaan asuransi, termasuk dalam hal pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk, dan fungsi-fungsi compliance dan risk management," pungkasnya.

Sita Aset

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibat kasus gagal bayar klaim pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas