KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Telusuri Nama-nama dalam Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Terutama dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Malaysia Adnan Kasofi.
Adnan menyayangkan KPK hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) saja dengan menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang tersangka.
Baca: Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes
KAMMI Malaysia pun mendesak KPK mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki nama-nama yang turut terlibat.
"KPK seharusnya tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi meskipun terhadap partai penguasa. Harus memanggil nama-nama yang terindikasi masuk dalam pusaran korupsi," ujar Adnan ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020).
Baca: Sebut Menkumham Bela Harun Masiku, Benny Harman Kritisi Pemecatan Dirjen Imigrasi: Cuma Jadi Korban
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, sehingga kejahatan ini tidak mungkin akan dilakukan oleh satu-dua orang dan pasti melibatkan banyak orang," imbuhnya.
Adnan mengatakan KAMMI Malaysia mendukung KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Namun, Adnan menegaskan pihaknya menolak segala bentuk yang melemahkan KPK.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga independen seharusnya diberikan hak khusus untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Baca: Di ILC, Benny Harman Ungkap Permainan Cilukba di Balik Kasus Harun Masiku: Wibawa KPK Hancur
Ia mencontohkan kejadian dimana penyidik KPK tak berhasil melakukan penyegelan terhadap kantor atau gedung tertentu dalam kasus suap Harun Masiku.
"Pemerintah seharusnya tidak mencoba untuk melemahkan KPK dengan berbagai aturan yang dapat melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga anti rasuah di indonesia. Itu semua demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia," kata dia.
Diketahui dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8-9 Januari 2020, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik suap terkait upaya pemulusan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2020 melalui PAW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.