Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lakukan Pengejaran Terhadap Harun Masiku di Sulawesi dan Sumatera, Hasilnya?

Ali enggan untuk menjelaskan secara spesifik lokasi pencarian tim KPK di dua pulau tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Lakukan Pengejaran Terhadap Harun Masiku di Sulawesi dan Sumatera, Hasilnya?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku di Sumatera dan Sulawesi.

Meski begitu, upaya pencarian oleh penyidik KPK masih belum menemukan hasil. Ali enggan untuk menjelaskan secara spesifik lokasi pencarian tim KPK di dua pulau tersebut.

"Ya sudah kami lakukan dan belum menemukan hasil kan kemarin di Sulawesi dan Sumatera ya. Tapi di mana spesifiknya tidak kami bisa sebutkan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ali juga enggan menyampaikan daerah lain yang akan menjadi target pencarian Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan strategi dari penyidikan sehingga tidak bisa dibocorkan.

"Itu bagian dari proses strategi kami untuk mencari yang bersangkutan karena ini bagian dari pencarian buron atau DPO. Tentu kami tidak bisa menyampaikan akan kemana kami selanjutnya setelah kemudian tidak mendapatkan yang bersangkutan di kota-kota tersebut," ucap Ali.

Sebelumnya, pihak Imigrasi memastikan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020). Harun Masiku sendiri telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

Imigrasi mengakui hal tersebut pada Rabu (22/1/2020) lalu. Harun melintas masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batim Air dengan nomor penerbangan ID 7516.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas