Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi

Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk mendalami dari pengakuan Luthfi tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyampaikan telah memeriksa sebanyak lima penyidik polres Jakarta Barat terkait pernyataan Luthfi Alfiandi yang mengaku dianiaya dengan cara disetrum saat ia dimintai keterangan di Polres tersebut.

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Baca: Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup

Di hadapan Hakim, dia mengaku dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk mendalami dari pengakuan Luthfi tersebut.

"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa. Jadi tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di sela-sela rapat pimpinan (Rapim) Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1).

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Asep kembali mengingatkan, penetapan tersangka kepada Luthfi dinilai telah berdasarkan bukti-bukti yang komprehensif.

Satu di antaranya ialah bukti digital Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap polisi.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," bebernya.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu. Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, ditindak tegas.

Idham Azis mendorong Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Kadiv Propam), Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono untuk menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada kadiv propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," kata Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Baca: Komisioner KPU Sumsel Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi polri.

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah. Jadi bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan (Luthfi, Red), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.

Pengakuan Lutfhi Dianiaya oleh Penyidik di Persidangan

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Kompas/GARRY LOTULUNG)

Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas