Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS, Peserta Hanya Boleh Bawa KTP dan Kartu Ujian CPNS Di Dalam Ruangan
Pelaksanaan SKD CPNS makin ketat dengan berbagai aturan tata tertib yang harus di ikuti oleh para pelamar CPNS saat melaksanakan Tes SKD.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilaksanakan pertama mulai hari Senin kemarin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Dilansir BKN.com, Humas BKN menyatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar serentak mulai tanggal 27 Januari 2020, kemarin.
Kepala BKN menjadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD hari ini di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB.
Di hari perdana pelaksanaan SKD, titik lokasi BKN Pusat memfasilitasi pelaksanaan SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana, titik lokasi BKN Pusat memiliki 450 personal computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2250 peserta,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Paryono pada Jumat (24/01/2020) di BKN Pusat.
“Pelaksanaan SKD di BKN Pusat setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi, dan setiap sesi berlangsung 90 menit,” tambah kepala biro Humas Paryono pada laman resmi BKN.com.
Baca: Kemenkumham Mulai Tes SKD CPNS 2019 Hari Ini, 29 Januari 2020, Ini Jadwal, Lokasi, dan Ketentuannya
Sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu, BKN telah menyampaikan siaran pers BKN Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2020 yaitu tentang pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD.
Imbauan juga disampaikan oleh BKN melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020.
BKN juga menyatakan bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.
Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867.
Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019.
Pengumuman tersebut diumumkan langsung oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono melalui Siaran Pers BKN pada 20 Januari 2020 lalu.
Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca: Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.
Baca: Pengumuman Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.
12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman
- Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.
Dilansir dari Kompas.com, hari ini Selasa (28/1/2020) juga akan berlangsung SKD untuk instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Arsip Nasional, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama, Kementerian LHK, BPOM, Bawaslu, Setjen KPU, BPK, Pemkot Ternate, KKP, Kemensos, Pertanian, BKKBN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, BNN, KemenPAN RB, Ombudsman RI, Kemenristekdikti, Kota Batam, dan sejumlah Pemerintah Daerah lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK, terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.
Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal, sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).
Skor tersebut dijumlahkan dari:
- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175
- Nilai maksimal untuk TIU 175
- Nilai maksimal untuk TWK 150
Sedangkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:
- Nilai ambang batas TKP 126
- Nilai ambang batas TIU 80
- Nilai ambang batas TWK 65
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus
Sementara hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.
Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019/2020.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)