Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas, Luthfi Si Pembawa Bendera Menangis dan Peluk Sang Ibu di Depan Gerbang Rutan Salemba

Dede Luthfi Alfiandi tak kuasa menahan air matanya saat melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bebas, Luthfi Si Pembawa Bendera Menangis dan Peluk Sang Ibu di Depan Gerbang Rutan Salemba
Tribunnews.com/ Reza Deni
Dede Luthfi Alfiandi memeluk ibunya Nurhayati sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020). 

Divonis 4 bulan penjara

Terdakwa kasus kerusuhan  saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).

Baca: Datangi PN Jakpus, Habiburokhman dan Haris Azhar Harap Luthfi Divonis Bebas

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.

"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.

Baca: Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera

Berita Rekomendasi

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Dalam proses interogasi, Luthfi menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas