Bebas, Luthfi Si Pembawa Bendera Menangis dan Peluk Sang Ibu di Depan Gerbang Rutan Salemba
Dede Luthfi Alfiandi tak kuasa menahan air matanya saat melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dede Luthfi Alfiandi tak kuasa menahan air matanya saat melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020).
Diketahui, dirinya bebas hari ini setelah hakim menjatuhkan vonis 4 bulan atas kasusnya.
Karena ditahan sejak 3 Oktober 2019, Luthfi bisa menghirup udara bebas, Kamis (30/1/2020) malam.
Pantauan di lokasi, Luthfi keluar dari rutan sekira pukul 20.50 WIB.
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda
Berjalan pelan, Luthfi yang mengenakan baju koko dan peci hitam, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak Rutan Salemba, begitu pula kepada masyarakat yang telah mendukungnya.
"Intinya saya bersyukur sudah terbebaskan," kata Luthfi di lokasi, Kamks (30/1/2020).
Momen haru kemudian terjadi saat Luthfi berdoa, menangkupkan kedua tangannya, lalu memeluk ibunya, Nurhayati.
Tak bisa berkata-kata lagi, baik Luthfi dan Nurhayati menyerahkan semua pernyataan kepada pengacara mereka.
Baca: Tak Berhasil Salip Truk Trailer di Pademangan, Pria Paruh Baya Tewas Terlindas
Mereka kemudian memasuki mobil dan mobil itu berjalan menuju kediamannya di Koja, Jakarta Utara.
Adapun para simpatisan Luthfi yang berkumpul juga memberikan semangat kepadanya.
Ada belasan laki-laki dan perempuan yang menyambut kebebasan Luthfi di depan Rutan Salemba.
Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Geliat Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan: PSK Punya Tisu Masing-masing, Sewa Kamar Rp 30.000
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu oramg datang dan berkerumun tidak seegera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.
"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Tangis bahagia sang ibu usai vonis
Nurhayati, ibunda Luthfi Alfiandi tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai pembacaan vonis sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Mengenakan kerudung hijau dan kebaya cokelat, Nurhayati menunggu momen berkumpul bareng Luthfi Alfiandi setelah tiga bulan lebih berpisah.
"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget deh," ujar Murhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Cerita Mahasiswa Indonesia di Wuhan Belanja Sayur dan Buah-buahan di Tengah Wabah Virus Corona
Luthfi dihukum 4 bulan oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat karena melanggar pasal 218 KUHP.
Karena masa tahanan sudah dijalani sejak 3 Oktober 2019, kemungkinan Luthfi akan bebas malam ini.
Meski begitu, Nurhayati tetap tak memandang bahwa hukuman 4 bulan itu melekat kepada sang anak.
Senyum pun mengembang di wajahnya dan matanya juga tampak basah.
Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi
"Bagi saya anak saya tidak bersalah," ujarnya.
Nurhayati pun mengungkap akan menggelar syukuran menyambut kepulangan sang anak.
"Insyaallah (ada syukuran) kalau ada rezeki," ujarnya.
Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.
Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu oramg datang dan berkerumun tidak seegera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.
"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Respons Haris Azhar
Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar langsung keluar dari ruang persidangan usai Luthfi Alfiandi divonis 4 bulan penjara.
Haris Azhar menilai banyak prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati selama berjalannya sidang terdakwa Luthfi Alfiandi.
"Luthfi terjebak antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan pengacara yang tidak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," kata Haris Azhar di lokasi, Kamis (30/1/2020).
Baca: Pelajar Pemegang Bendera saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Bisa Bebas Hari Ini
Menurutnya, pembacaan vonis terhadap Luthfi Alfiandi merupakan hasil kompromi antara kedua belah pihak.
Haris menyoroti mulai dari kasus yang dipaksakan, kemudian tak ada bukti balik dari tim pengacara Luthfi, hingga tak dibukanya dugaan penyiksaan penyidik kepada Luthfi.
Baca: Sejumlah Tokoh Beri Dukungan kepada Lutfi Alfiandi, Mulai Dari Habiburokhman Hingga Sri Bintang
"Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, seharusnya dia cari saksi. Yang berikutnya lagi seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka, karena Indonesia sudah bagian dari Konvensi Anti Penyiksaan. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat penyiksaan itu tidak akurat," kata Haris.
Divonis 4 bulan penjara
Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).
Baca: Datangi PN Jakpus, Habiburokhman dan Haris Azhar Harap Luthfi Divonis Bebas
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.
"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Baca: Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera
Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Dalam proses interogasi, Luthfi menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.