Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK

Ahli hukum Bivitri Susanti, menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK
Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD dan Bivitri Susanti dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa yang bertajuk "Debut Mahfud Luhut", Rabu (29/1/2020).

Awalnya, Bivitri mempertanyakan analisis terhadap untung rugi yang akan didapat dari penerapan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

"Yang sangat dikhawatirkan oleh masyarakat sipil adalah apakah betul sudah ada cost and benefit analysis terhadap undang-undang ini," kata Bivitri Susanti.

Bivitri menyebutkan ada asumsi bahwa investasi yang tinggi akan membuat pertumbuhan ekonomi menguat.

"Tapi apakah cost-nya sudah dihitung? Apakah itu boleh terjadi at the cost misalnya lingkungannya mengalami kerusakan?" lanjut Bivitri.

Bivitri menyebutkan ada banyak istilah dalam dunia lapangan kerja yang diperhalus di dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh, ia menyebutkan bagaimana kebijakan tersebut belum memperhitungkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Misalnya, kami tidak menghilangkan AMDAL. Betul, tidak menghilangkan AMDAL tapi mengubah menjadi risk-based approach, misalnya," jelasnya.

"Kemudian, misalnya tidak mengubah atau meniadakan UMR (Upah Minimum Regional) tetapi sistemnya diubah," lanjut Bivitri.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas