Diduga Menyimpang, Tender Proyek di RSUDZA Dilaporkan ke KPK
Laporan dilakukan Ali bersama kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar lantaran diduga adanya praktik korupsi dalam proses tender tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tender proyek di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Aceh, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Direktur PT MAM Energindo Ali Amri, Rabu (29/1/2020).
Laporan dilakukan Ali bersama kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar lantaran diduga adanya praktik korupsi dalam proses tender tersebut.
"Kenapa kami membawa perkara ini ke KPK, karena bila kita melaporkan ke pihak yang berwenang di sana, kami berkesimpulan ini adalah kasus besar dan tidak punya cukup nyali aparat penegak hukum jika kita laporkan di sana," ujar Mukhlis, Jakarta, Kamis (30/1/2010).
Baca: Jaksa KPK Ungkap Peran Aspri Menpora Imam Nahrawi Dalam Suap Dana Hibah KONI
Dalam laporan kasus ini, Mukhlis berharap agar pihak KPK bisa menindaklanjuti laporan kliennya dengan melakukan penyelidikan.
Terlebih, data yang diserahkan pihaknya ke lembaga antirasuah tersebut dinilainya sangat gamblang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan penyelewengan.
"Adapun pihak yang dilaporkan ialah pokja tender, pengguna anggaran, kontraktor pemenang dan adanya indikasi konspirasi elit terhadap tender tersebut," katanya.
Baca: Kapolri Tepis Kabar Adanya Kabar Penyekapan Penyelidik KPK di PTIK
PT MAM Energindo sendiri turut serta dalam tender proyek yang belakangan dimenangkan PT Adhi Persada Gedung ini.
Padahal dari sisi harga, kata Mukhlis penawaran yang diutarakan pihaknya lebih bersaing dibanding perusahaan pemenang.
Secara teknis maupun administrasi, PT MAM Energindo juga disebut lebih unggul.
"Sedangkan dari sisi harga, harga kami jauh dibanding pemenang sekarang yaitu berkisar Rp 40 miliar. Maka jika proyek ini tetap dijalankan keuangan negara akan sangat dirugikan dengan nilai tersebut," ujarnya.
Proyek di RSUZA sendiri, kata Mukhlis prosesnya masih berlanjut kendati telah dilakukan sanggah banding.
Hal ini menurut dia seharusnya tak bisa dilakukan.
"Tetapi justru kontraknya sudah dibuat, maka delik hukumnya jelas. Pemenang tender yang sekarang ini adalah perusahaan baru lahir, prakualifikasi di tanggal 8 perusahaan itu lahir di tanggal 7 yang juga ber-KSO dengan perusahaan lokal. Sedangkan perusahaan lokalnya sendiri seperti karbitan dan tidak memiliki pengalaman," kata Mukhlis.
Atas dasar itu, PT MAM Energindo merasa dirugikan bukan hanya pada biaya yang telah dikeluarkan tapi juga dari segi waktu.
"Sebab dalam mengikuti proses tender ini tidak sedikit saya mengeluarkan biaya. Dalam hal ini saya merasa dirugikan dan dizalimi, karena saya yakin saya sudah memenuhi persyaratan untuk dimenangkan," tandas Ali.