Kapolri Pastikan Anggotanya Sedang Bergerak di Lapangan Buru Harun Masiku
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan Polri akan membantu KPK mencari keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan Polri akan membantu KPK mencari keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Hal itu ditegaskannya Kapolri setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020).
"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," ujarnya.
Baca: Harun Masiku Buron KPK, Politikus PDIP: Tidak Ada Untungnya buat Partai, Lebih Baik Menyerahkan Diri
Mantan Kabareskrim tersebut mengatakan pihak KPK telah mengirimkan surat resmi meminta bantuan penyelidikan dari pihak Polri.
"Rekan-rekan dari KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM ini saat ini berada," ujarnya.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Kalau Kita Ikut Campur ke KPK Salah Lagi
Idham Azis menjelaskan permintaan bantuan KPK bukan hal yang baru.
Mengingat prosedur tersebut pernah dilakukan KPK dalam penangkapan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.
"Saya tadi sudah jelaskan bahwa ini kan sudah pernah kita lakukan, jaman kasus e-KTP, Bu Miryam, itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," ujarnya.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Baca: Singapura Sebut Belum Ada Komunikasi dari Indonesia Soal Harun Masiku
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.