Permintaan Ombudsman untuk Dapatkan Penjelasan RUU Omnibus Law Ditolak Pemerintah
Alasan penolakan yang diterima pihaknya adalah, karena draft tersebut belum disetujui presiden dan belum mendapat arahan dari menteri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan permintaan Ombudsman untuk mendapatkan pemaparan tertutup terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditolak oleh Kemenko Perekonomian.
Alasan penolakan yang diterima pihaknya adalah, karena draft tersebut belum disetujui presiden dan belum mendapat arahan dari menteri.
"Sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti itu," kata Alamsyah di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Bahas Omnibus Law Perpajakan, Ketua DPR Bertemu dengan Sri Mulyani
Baca: Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar
Ia mengatakan, Ombudsman telah menyurati Kemenko Perekonomian sejak Desember 2019 untuk meminta hal tersebut karena RUU tersebut nantinya akan berkaitan dengan tujuh area kerja di Ombudsman.
Selain itu, ia mengatakan permintaan tersebut dilakukan karena Ombudsman menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait RUU tersebut.
"Sebab ada tujuh area kerja Ombudsman yang masing-masing membidangi. Kemudian kan karena keluhan dari masyarakat cukup banyak. Tentunya kita minta dipaparkan," kata Alamsyah.
Ia pun mengatakan Ombudsman juga telah menyatakan keinginannya kepada pemerintah untuk memberi masukan.
Namun, Ombudsman tidak bisa memberi masukan karena draft RUU tersebut tidak diberikan.
"Pada akhirnya kami putuskan bahwa ya sudah kalau tidak mau, silakan pemerintah ambil semua resikonya. Kalau ada problem di kemudian hari ya silakan. Kan kami hanya mau berikan masukan sehingga kami bisa memantau juga," kata Alamsyah.