Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS
Berikut syarat pendaftaran, Masa Kerja, dan tahapan pembentukkan PPK/PPS, serta gajinya pada Pilkada serentak yang digelar pada 23 September 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Untuk itu, kamu yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK/PPS dapat mempersiapkan persyaratan dan tahapannya.
Selain itu, kamu juga bisa mengetahui lebih jauh mengenai PPK/PPS, bagaimana masa kerja dan besaran gajianya.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan rekrutmen PPS dan PPK dibuka pada 15 Januari tahun 2020.
Kemudian, ia juga mengungkapkan terkait honor PPK/PPS akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di 21 kabupaten/kota masing-masing.
“Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta."
“Masa kerjanya PPK 10 bulan dan PPS itu 9 bulan, sedangkan kalau KPPS hanya sebulan Kerja,” kata Paulus dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang - 5 - dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;