Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS

Berikut syarat pendaftaran, Masa Kerja, dan tahapan pembentukkan PPK/PPS, serta gajinya pada Pilkada serentak yang digelar pada 23 September 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

Rekomendasi Untuk Anda

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

Tahapan penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dilansir Tribunnews dari laman jdih.kpu.go.id:

a. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon

b. Pendaftaran Pasangan Calon

c. Penelitian persyaratan calon

d. Penetapan Pasangan Calon

e. Pelaksanaan kampanye

f.  Pelaksanaan pemungutan suara

g. Penghitungan suaradan rekapitulasi hasil penghitungan suara

h. Penetapan calon terpilih

i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan

j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas