Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS
Berikut syarat pendaftaran, Masa Kerja, dan tahapan pembentukkan PPK/PPS, serta gajinya pada Pilkada serentak yang digelar pada 23 September 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
a. PPK : 15 Januari 2020 – 14 Februari 2020
b. PPS: 15 Februari 2020 -14 Maret 2020
c. KPPS: 21 Juni 2020 - 21 Agustus 2020
2. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS
a. PPK: 1 Februari 2020 – 20 November 2020
b. PPS: 23 Maret 2020 – 30 November 2020
c. KPPS: 23 Agustus 2020 - 30 September 2020
Berita Rekomendasi
Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:
a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara
1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020
2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
b. Pemungutan Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.