Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS

Berikut syarat pendaftaran, Masa Kerja, dan tahapan pembentukkan PPK/PPS, serta gajinya pada Pilkada serentak yang digelar pada 23 September 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

a. PPK : 15 Januari 2020 – 14 Februari 2020

b. PPS: 15 Februari 2020 -14 Maret 2020

c. KPPS: 21 Juni 2020 - 21 Agustus 2020

2. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS

a. PPK: 1 Februari 2020 – 20 November 2020

b. PPS: 23 Maret 2020 – 30 November 2020

c. KPPS: 23 Agustus 2020 - 30 September 2020

Berita Rekomendasi

Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020

b. Pemungutan Suara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas