Pimpinan KPK Ikut Intervensi Pemanggilan Saksi Perpanjang Rantai Birokrasi Penyidikan
Menurut Fickar, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik, tentu dengan sepengetahuan Direktur Penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan ke depan pimpinan akan mengintervensi pemanggilan saksi terhadap suatu perkara. Menurut dia, penyidik tidak bisa bergerak sendiri dalam memintai keterangan seseorang.
Ia menjelaskan nantinya penyidik harus mengajukan ke pimpinan perihal nama saksi yang hendak diperiksa, keterkaitannya dengan perkara hingga susunan daftar pertanyaan.
"Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," katanya.
Nawawi mengkritik pemeriksaan berlarut-larut terhadap setiap saksi selama ini. Menurut dia sebagai mantan hakim, paling lama proses memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) berkisar 6-7 jam.
"Seseorang dipanggil saksi, ahli, sebagai tersangka ke KPK, kami harap kami sudah memiliki daftar pertanyaan yang telah disiapkan ke mereka," pungkas dia.
"Jadi, begitu mereka datang, cukup dipaparkan pertanyaan yang sudah kami siapkan, untuk kepentingan apa mereka dipanggil, dengan begitu kami bisa mengirit waktu pemeriksaan," sambungnya.
Ia pun juga menyoroti banyaknya saksi yang dipanggil dalam penanganan suatu perkara hingga 80 saksi. Menurut dia, BAP saksi yang dibutuhkan dalam persidangan tidak semua keterangan saksi diberikan.
"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan agar pemanggilan saksi terhadap perkara agar jangan terlalu banyak-banyak. Ada sebuah perkara sampai 80-100 saksi. Di sidang kita dengar itu paling 20 orang sudah cukup. Berkas jadi tebal," tandasnya.