Polisi Sita Mobil Mewah Penipu Putri Raja Arab Saudi
Polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara, tersangka EMC alias Evie masih pencarian petugas.
Perkenalan pertama kali Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Abdullah dengan para tersangka terjadi di Malaysia. Saat itu, Princess Lolowah tengah melakukan investasi di Negeri Jiran.
Baca: Identitas Ibu dan Anak yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar di Bali
Saat itu, tersangka menawarkan Princess Lolowah untuk investasi di Bali, Indonesia.
Princess Lolowah langsung menaruh kepercayaan pada kedua pelaku hingga sempat mengangkat keduanya sebagai direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelolanya.
Princess Lolowah baru sadar dirinya ditipu pada Mei 2018 setelah kedua pelaku menghilang setelah pengiriman sejumlah dana dan realisasi pembangunan vila.
Keduanya tak bisa lagi dihubungi setelah kasus penipuan tersebut terendus.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, awalnya Princess Lolowah mengirimkan uang kepada para pelaku sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau Rp505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 untuk pembangunan vila.
Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.
Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.
Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan harga.
Sambo menyebut, tanah dan vila tersebut semula juga akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.
Tak hanya menipu sang Putri Raja Arab dalam pembangunan vila, kedua pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang putri kemudian mengirimkan uang Rp6 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu.