Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Direksi PT Asabri Dicopot, Istana: Itu Kewenangan Kementerian BUMN, Jokowi Tidak Perlu Tahu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur atas keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencopot dua direksi PT Asabri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Direksi PT Asabri Dicopot, Istana: Itu Kewenangan Kementerian BUMN, Jokowi Tidak Perlu Tahu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur atas keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencopot dua direksi PT Asabri (Persero).

"Itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN. Beliau yang menjadi kewenangan teknis. Pak Jokowi enggak perlu tahu," kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Fadjroel Tachman menegaskan, keputusan merombak direksi Asabri murni kewenangan dari kementerian BUMN sebagai pemegang saham kendali.

Baca: Debat dengan Jubir Jokowi Fadjroel Rachman, Ketua YLBHI Kritik Apa Hebatnya Beri Sertifikat Tanah

Menurutnya, Jokowi pun tidak perlu mengetahui hal tersebut secara detail.

"Enggak perlu. (Jokowi,red) enggak perlu (tahu,red) Itu benar-benar kewenangan teknis," ucap Fadjroel Rachman.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat dua direktur Asabri masing-masing akni Direktur SDM dan Umum Asabri Herman Hidayat dan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto.

Baca: 100 Hari Jokowi-Maruf, Fahri Hamzah Sebut Presiden Jokowi Kesepian, Apa Maksudnya?

Berita Rekomendasi

Pemecatan keduanya dituangkan dalam surat keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.

"Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur," kaya Kepala Bagian Humas dan Protokol BUMN Ferry Andrianto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Selain tentang pemberhentian pejabat, SK tersebut juga memuat soal Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

Baca: 100 Hari Kabinet Jokowi, Jubir Presiden: Pemerintah Sedang Mengerjakan Upaya Penyelesaian Kasus HAM

"Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan direksi yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi," jelasnya.

Untuk mengisi jabatan yang kemudian kosong, Erick Thohir mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas