Biaya Haji Tahun 2020 Tak Naik, Berikut Besarannya dan Fasilitas yang Akan Ditambah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 tidak dinaikan, rincian
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 tidak ada kenaikan.
Besaran biaya ini ditetapkan oleh DPR lewat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) kemarin.
Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI.
Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang menjelaskan besaran angka ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 35 jutaan.
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Marwan melanjutkan, keputusan tersebut dibuat oleh Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI dengan menggunakan nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) sebagai dasar penghitungan BPIH.
Diketahui adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Marwan membeberkan angka ini juga dihitung beradasarkan harga rata-rata penerbangan dari tanah air menuju tanah suci sebesar Rp 28.600.000, seluruhnya dibayar oleh jemaah.
Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Baca: Ada Kode Khusus '555' di Penangkapan Sabu 288 Kilogram, Kepolisian Ungkap Artinya
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.
Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.
"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," ujar Marwan .
"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," imbuhnya.
Sedangkan untuk kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah.
Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.