Hasil Autopsi Lina Jubaedah Ibunda Rizky Febian Diumumkan, Dokter Ahli Forensik Jelaskan soal Lebam
Dokter spesialis forensik RS Sartika Asih, dr Fahmi Arif mengklarifikasi adanya pemahamanan salah soal lebam yang terjadi di mendiang Lina Jubaedah.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Wulan Kurnia Putri
Fahmi mengatakan kondisi memar terjadi apabila terdapat darah yang keluar di jaringan bawah kulit.
Sedangkan lebam merupakan kondisi di mana terdapat perhentian darah di pembuluh darah.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan lebam akan terjadi lebih luas karena mekanisme kematian setiap orang berbeda.
"Mekanisme kematian yang terjadi itu memang bermacam-macam. Dia akan menyebar lebih luas. Jadi akan menyebar ke daerah wajah, dada, bibir, bahkan di tubuh," kata Fahmi.
Fahmi juga memberi keterangan ditemukan lebam di tubuh Lina bukanlah karena kekerasan.
"Jadi yang ditemukan pada jenazah ini itu sebetulnya bukan kekerasan. Bukan memar. Karena kita sudah melakukan pemeriksaan sistem patologis," ujarnya.
Sistem patologis merupakan pemeriksaan apakah ada resapan darah atau darah yang keluar dari pembuluh darah di daerah jaringan kulit (memar).
"Ternyata itu tidak ada. Jadi lebam ini bukan memar, dan lebam itu adalah normal yang terjadi pada orang sudah meninggal," pungkasnya.
Di sisi lain Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menyampaikan sebelumnya telah memeriksa 25 orang saksi.
Saptono Erlangga mengatakan, hasil autopsi istri Teddy Pardiyana tersebut ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Saya ulangi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Saptono.
"Pada pemeriksaan organ dalam, ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi kronis atau hipertensi. Batu pada saluran empedu serta tukap atau luka di lambung yang luas," imbuhnya.
Sementara pada pemeriksaan histopatologi ditemukan tukak atau sodetan yakni luka pada lambung.
Tak hanya itu, pada ginjal juga telah ditemukan hipertensi kronis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.