Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Amnesty soal Vonis Lutfi: Harusnya Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Amnesty soal Vonis Lutfi: Harusnya Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan
Tribunnews/JEPRIMA
Dede Lutfi Alfiandi didampingi kuasa hukum sera ibunya saat keluar dari rutan Salemba, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020). Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi September tahun lalu dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bersalah terhadap Lutfi Alfiandi, pelajar STM yang mengikuti demonstrasi di Gedung DPR disesalkan Amnesty Internasional.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, majelis hakim mestinya menunggu hasil pemeriksaan dari Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.

Baca: Haris Azhar Tanggapi Jalannya Sidang Vonis Lutfi Alfiandi: Jelek

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Usman menuturkan, pihaknya sebetulnya mengapresiasi pernyataan pihak Polri yang akan memeriksa petugas kepolisian yang diduga menyiksa Lutfi selama proses interogasi.

"Sebab jika itu terbukti, maka dakwaan penuntut umum bahwa Lutfi telah merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan sangat patut dipertanyakan," ujar Usman.

Menurut Usman, bila dugaan penyiksaan tersebut terbukti maka dakwaan jaksa terhadap Lutfi harus dianulir.

Berita Rekomendasi

Usman juga khawatir tidak diperhatikannya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi seolah-olah memberi lampu hijau bagi aparat yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Persidangan Lutfi menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses yang melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana," kata Usman.

Ia pun mengingatkan, para petugas yang terbukti melakukan penyiksaan harus dibawa ke peradilan umum untuk diadili sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca: Cerita Tukang Jahit Seragam Keraton Agung Sejagat: Orderan Capai Ratusan, Dikira Kostum Drumband

Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap polisi pada aksi unjuk rasa September 2019 lalu.

Dalam persidangan, Lutfi mengaki sempat disiksa polisi dalam proses interogiasi untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan padanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas