Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU memaksakan kasus

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, menurutnya, majelis hakim dan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut tak mentaati prinsip-prinsip peradilan.

"Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hakim dan pengacara tidak mentaati prinsip-prinsip peradilan," ujarnya

Dia menyatakan, JPU terkesan memaksakan kasus Lutfi. Pun hakim yang tidak kritis.

"JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pleidoi," kata Haris.

Pada sidang pembacaan putusan, Lutfi divonis empat bulan penjara.

Haris menduga, hasil tersebut merupakan kompromi antara JPU, hakim, dan penasihat hukum.

"Dugaan saya, ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksakan. tidak ada bukti balik," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan, jadi besok dia bebas," sambungnya.

Ibunda Lutfi Minta Dibebaskan

k
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat. (KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)

Ibunda Lutfi, Nurhayati, meminta putranya dibebaskan.

Sebab, menurutnya, Lutfi tidak bersalah.

Dia menyatakan, pasal dan segala dakwaan terhadap Lutfi tidak tepat.

"Lutfi harus bebas. Anak saya tidak bersalah, pasal dan dakwaan yang dibaca jaksa dan hakim tidak tepat," ujar Nurhayati, di PN Jakarta Pusat, kemarin atau Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan rencana kepulangan Lutfi usai sidang pembacaan putusan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas