Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus
Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU memaksakan kasus
Editor: bunga pradipta p
Sebab, menurutnya, majelis hakim dan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut tak mentaati prinsip-prinsip peradilan.
"Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hakim dan pengacara tidak mentaati prinsip-prinsip peradilan," ujarnya
Dia menyatakan, JPU terkesan memaksakan kasus Lutfi. Pun hakim yang tidak kritis.
"JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pleidoi," kata Haris.
Pada sidang pembacaan putusan, Lutfi divonis empat bulan penjara.
Haris menduga, hasil tersebut merupakan kompromi antara JPU, hakim, dan penasihat hukum.
"Dugaan saya, ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksakan. tidak ada bukti balik," kata dia.
"Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan, jadi besok dia bebas," sambungnya.
Ibunda Lutfi Minta Dibebaskan
Ibunda Lutfi, Nurhayati, meminta putranya dibebaskan.
Sebab, menurutnya, Lutfi tidak bersalah.
Dia menyatakan, pasal dan segala dakwaan terhadap Lutfi tidak tepat.
"Lutfi harus bebas. Anak saya tidak bersalah, pasal dan dakwaan yang dibaca jaksa dan hakim tidak tepat," ujar Nurhayati, di PN Jakarta Pusat, kemarin atau Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan rencana kepulangan Lutfi usai sidang pembacaan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.