Polri Sebut Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Mantan Karyawannya Sendiri dari Indonesia
EAH, salah satu penipu yang merugikan Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud Rp 512 miliar, merupakan mantan karyawan Putri Arab Saudi itu.
Editor: Hasanudin Aco
Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Princess Lolowah.
Dua orang WNI berinisial EMC dan EAH yang merupakan ibu dan anak itu mengajak Princess Lolowah kerja sama investasi pembangunan vila di Bali.
Namun, setelah dana dikirim kepada kedua tersangka, pembangunan vila tak sesuai kesepakatan dan belakangan keduanya menghilang.
Kerugian Princess Lolowah ditaksir mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar Rp505 miliar atau lebih setengah triliunan rupiah.
Asep mengatakan, satu dari dua orang tersangka, yakni EAH telah ditangkap petugas di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, 28 Januari 2020 kemarin. EAH langsung ditahan.
Sementara, tersangka EMC alias Evie masih pencarian petugas.
Perkenalan pertama kali Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Abdullah dengan para tersangka terjadi di Malaysia. Saat itu, Princess Lolowah tengah melakukan investasi di Negeri Jiran.
Baca: Identitas Ibu dan Anak yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar di Bali
Saat itu, tersangka menawarkan Princess Lolowah untuk investasi di Bali, Indonesia.
Princess Lolowah langsung menaruh kepercayaan pada kedua pelaku hingga sempat mengangkat keduanya sebagai direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelolanya.
Princess Lolowah baru sadar dirinya ditipu pada Mei 2018 setelah kedua pelaku menghilang setelah pengiriman sejumlah dana dan realisasi pembangunan vila.
Keduanya tak bisa lagi dihubungi setelah kasus penipuan tersebut terendus.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, awalnya Princess Lolowah mengirimkan uang kepada para pelaku sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau Rp505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 untuk pembangunan vila.
Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.