PPP: Ganja Haram dan Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia
Bukan itu saja menurut Achmad Baidowi, ganja juga tidak dapat dilegalkan di Indonesia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca: PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana
Bukan itu saja menurut Awiek, ganja juga tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat.
"Ganja itu tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988," jelas Wasekjen DPP PPP.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Politikus asal Aceh ini mengatakan tanaman ganja tidak berbahaya seperti pandangan mayoritas orang.
Ia mengatakan tanaman ganja bisa bermanfaat sebagai obat.
Jika usulan itu diterima, ia berujar akan menyediakan lahan untuk ditanami ganja.
Mengingat, ganja dapat tumbuh subur di daerah asalnya, Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," ujarnya
Selain itu, menurutnya Indonesia selama ini kurang melakukan eksperimen yang dapat menunjukkan dunia terkesima dengan Indonesia.
Baca: PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Legislator PDIP Ingatkan Dampaknya
Oleh karena itu, usulan ganja dijadikan komoditas ekspor bisa menjadi satu di antara beberapa cara agar dunia memandang Indonesia.
"Maksud saya Indonesia harss kita berikan performance yang membuat dunia itu terkesima, apa sajalah. Jadi seluruh produk," ujar Rafli.