Tes SKD CPNS 2019 sedang Berlangsung, Berikut Sistem Penilaian, Ambang Batas, dan Tata Tertibnya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020), berikut sistem penilaian, ambang batas, & tata Tertibnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020).
Bagi peserta dapat mengikuti tes SKD sesuai jadwal dan lokasi tes masing-masing instansi.
Selain itu, penting mengetahui tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 agar mengetahui kewajiban dan larangannya.
Kemudian, sebelum pelaksanaan tes SKD sebaiknya mempersiapkan materinya.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.