Sebagai Badan Negara dan Dibiayai APBN, BRIN Tidak Boleh Berorentasi Keuntungan
Megawati meyakini Presiden Jokowi memiliki arah pemikiran yang sejalan dengan amanat UU SISNAS IPTEK
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menjadi negara industri maju bukan berarti tidak berorientasi pada kepentingan nasional.
Kepentingan nasional adalah kepentingan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NKRI yang ber- Bhineka Tunggal Ika, yang berpegang teguh pada prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kebangsaan, Keadilan dan kesejahteraan.
Hal ketiga, untuk mewujudkan hal-hal di atas, kuncinya ada pada riset dan inovasi IPTEK nasional kita sendiri, yang dijalankan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Saya meyakini Presiden Jokowi memiliki arah pemikiran yang sejalan dengan amanat UU SISNAS IPTEK," kata Megawati Soekarnoputri Presiden ke-5 Republik Indonesia saat Rakornas Kemenristek/BRIN Puspitek Tangerang belum lama ini.
Mefa menyebut struktur, organisasi, tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah mengintegrasikan dan mengonsolidasikan, bukan hanya anggaran, tetapi juga sumber daya riset, baik Sumber Daya Manusia, infrastruktur, maupun anggaran penelitian dan pengembangan.
Baca: Cerita Megawati Ikut Bongkar Pasang Draft RUU Tentang Sistem Nasional Iptek
Baca: Imlek Bagian dari Mozaik Indah Bernama Indonesia
Baca: 5 Sisi Lain Megawati Soekarnoputri Terlepas dari Karier Politiknya, Kini Ulang Tahun ke-73
"Serta pengkajian dan penerapan (atau disingkat litbangjirap), yang ada di Kementerian/Lembaga dan LPNK (silakan lihat Pasal 48 UU SISNAS IPTEK)," kata Megawati.
Terkait struktur organisasi BRIN, tidak beroretasi dan beroperasi watak birokratisasi namun harus beorientasi pada rumpun keilmuan yang saat ini lazim terjadi di badan-badan riset nasional negara lain.
Hasil kerja Sumber Daya IPTEK Indonesia, tidak boleh lagi hanya berujung pada kertas laporan belaka.
"Azas kegunaan dan kemanfaatan untuk pembangunan nasional harus dipastikan," kata Ketua Dewan Pengarah BPIP ini.
Terkait mekanisme dan struktur organisasi BRIN dipastian secara bertahap pendanaan bagi riset dan inovasi nasional, tidak tergantung pada anggaran negara namun pendanaan secara bertahap bersumber dari hasil kerjasama dengan Badan Usaha.
"Telah diatur terkait tax deduction hingga 300% bagi Badan Usaha yang mengalokasikan dananya untuk riset dan inovasi nasional," katanya.
Baca: Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Gibran dan Purnomo Beri Ucapan
Baca: Saat Megawati Sentil Gubernur Sulut Kamu Jangan Tambah Gemuk, Gara-gara Duduk di Kursi Empuk
"Tetapi, saya ingatkan maksudnya bukan berarti BRIN profit oriented. Mohon dengan hormat dikaji lagi niat untuk men- design BRIN beroperasi seperti holding company," katanya.
Megawati mengingatkan BRIN adalah badan negara, yang dibiayai APBN sehingga tidak boleh profit oriented.
"Dana yang masuk dari Badan Usaha dalam negeri, maupun dari luar, tentu tak bisa “selonong boy” ke dalam BRIN, tidak bisa tanpa mekanisme yang telah diatur dalam sistem keuangan negara kita," katanya.
Mega mengaku mendapat informasi BRIN pun akan dioperasikan dengan konsep seperti PTNBH.
"Silakan baca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Perguruan Tinggi dioperasikan dengan model Badan Hukum Milik Negara. Putusan MK tersebut menjadi dasar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Mega.
Untuk itu, sebaiknya dilakukan riset hukum dengan cermat, apakah UU SISNAS IPTEK mengamanatkan hal yang sama dengan UU Pendidikan Tinggi yang berskema PTNBH.
"Jika tidak, sudah dapat saya pastikan, apabila BRIN beropersi dengan skema seperti PTNBH, jelas akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.