Berikut 6 Poin Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia Terkait Virus Corona
Rapat itu berlangsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas seputar mewabahnya virus Corona dan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China.
Rapat itu berlangsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).
Usai rapat yang digelar tertutup itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan enam poin pernyataan pemerintah soal kepulangan WNI dan kebijakan antisipatif terkait corona melalui konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut tampak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Berikut enam poin yang disampaikan Menlu seperti dirangkum Kompas.com:
1. 285 WNI akan Diobservasi
Retno mengungkapkan, pemerintah sudah memulangkan 243 WNI dari Wuhan.
Dari jumlah itu, lima orang di antaranya adalah tim aju atau tim pendahulu.
Selain kepada 243 orang, observasi juga akan dilakukan terhadap 42 orang tim penjemput.
Mereka akan menjalani masa observasi selama 14 hari di Natuna, Kepulauan Riau.
"Sehingga total orang yang akan menjalankan obervasi adalah 285. Sampai saat ini alhamdulilah mereka dalam kondisi sehat," tutur Retno.
2. Menkes Berkantor di Natuna
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna. Nantinya, Retno mengatakan, juru bicara Menkes akan memberi keterangan pers terkait perkembangan terkini.
"Juru bicara dari Menteri Kesehatan dari waktu ke waktu akan menyampaikan update perkembangan," ujar Retno.
3. Penerbangan Ditutup
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup penerbangan dari dan ke China mulai Rabu (5/2/2020).
"Penerbangan langsung dari dan ke mainland RRT (China) ditunda sementara, mulai Rabu, pukul 00.00 WIB," kata Retno.
4. Dilarang Masuk dan Transit di Indonesia
Pemerintah juga telah memutuskan, pendatang dari China tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia.
Retno mengatakan, pendatang yang dilarang masuk adalah mereka yang telah tinggal selama 14 hari di China.
"Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," ucap Retno.
5. Cabut Bebas Visa dan Visa On Arrival
Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.
"Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk warga negara RRT yang bertempat tinggal di mainland China untuk sementara dihentikan," ujar Retno.
6. Minta Tak Berpergian ke China
Terakhir, pemerintah mengimbau agar WNI tidak berpergian ke China untuk sementara.
"Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland China," tutur Retno.