LMKN Gandeng Mabes Polri, Genjot Pungutan Atas Hak Royalti Lagu Musisi
Royalti akan dipungut dari rumah karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan/rekreasi, gerai kopi/minuman, restauran, radio dan televisi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Urusan pelanggaran hak cipta karya-karya musisi sejak lama menjadi persoalan serius di Indonesia. Maraknya pelanggaran hak cipta lagu dan karya musisi dalam bentuk lainnya membuat musisi banyak dirugikan.
Terkait pemungutan hak royalti atas pemanfaatan atau penggunaan karya cipta lagu, Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyerahkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN yang kini diperkuat 10 komisioner menggandeng kepolisian untuk menegakkan pemungutan hak royalti ini.
Dalam pertemuan dengan Kapolri, Senin, 3 Februari 2020, LMKN akan mengupayakan peningkatan kapasitas personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta. Upaya ini juga mendapat dukungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kapolri Jenderal Idam Azis menyatakan mendukung upaya penegakan hukum hak cipta dan berjanji akan mengkonsolidasikan jajarannya melalui Bareskri
Baca: Kasus Hak Cipta Lagu ‘Lagi Syantik’, Nagaswara Menilai Gen Halilintar Merasa Tak Merasa Bersalah
m Mabes Polri dalam memberikan dukungan penuh kepada LMKN.
Musisi Ebiet G. Ade, salah seorang komisioner LMKN menyatakan, persoalan royalti musik berpangkal pada penegakan hukum.
Baca: Diduga Langgar Hak Cipta, Keluarga Gen Halilintar Diminta Kolaborasi dan Minta Maaf ke Nagaswara
"Sudah seharusnya kewajiban royalti musik harus ditegakkan sebagaimana diamanahkan oleh UUHC. Kami di LMKN memberikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan undang-undang (hak cipta)," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Senin (3/2/2020).
Dia mengatakan, royalti musik sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem hak cipta dan menjadi potret dari peradaban bangsa dalam menghargai karya cipta.
"LMKN bersama Polri akan menegakkan peraturan hukum tentang hak cipta ini agar pengumpulan dan pendistribusian royalti di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Royalti sebagai hak yang melekat pada hak cipta lagu yang digunakan, dimanfaatkan, diperbanyak dan dipertunjukkan di muka umum akan dipungut dari rumah karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan/rekreasi, gerai kopi/minuman, restauran, radio dan televisi.
Termasuk pula lagu yang disiarkan atau digunakan di aplikasi telepon seluler dan internet.
Sejak 2015 sampai hari ini MKKN berhasil mengumpulkan 10 persen royalti dari potensi hak cipta yang bisa dipungut. Kendala utamanya adalah, masih banyak pengguna yang belum mematuhi UU.