Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan," katanya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Mirawati Basri disinyalir menyalahgunakan izin berobat yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca: Gugat DKI ke Pengadilan, Warga Protes Tak Ada Alat Deteksi Dini Banjir di Jakarta

Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.

Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020.

Berita Rekomendasi

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.

Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati.

Padahal, dia menegaskan, di surat permohonan berobat itu tidak ada
tindakan clinical facial brightening atau facial.

"Di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. Di mana hanya disebutkan tanggal 24 itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin dan pemeriksaan kesehatan papsmir ke dokter kandungan," ungkap Jaksa Takdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perawatannya wajah itu, Mirawati harus merogoh kocek sekitar Rp 2,8 juta.

Namun, dia tak mampu membayar tagihan dan terpaksa utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan Jaksa, Mirawati memberikan penjelasan.

"Kejadiannya tanggal 20 Januari, saya sudah bilang saya sakit kepala. Terus dokter kulit, saya jelaskan, saya semenjak tinggal di rutan, kulit saya gatal-gatal berikut muka dan punggung semua ada putih-putih, sudah diobatin di poli bolak-balik sehingga dokter poli mereferensikan saya ke dokter. Dan kalau badan saya ada obatnya semua dikasih, kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat," kata dia.

Lalu, dia mencari dokter kulit kelamin. Oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto, dia direferensikan ke dokter Rita dan Lilik.

"Makanya saya ke sana, jadi facial scrub yang dimaksud itu adalah silahkan ditanya ke dokter itu. Saya item di sini putih-putih di sini putih-putih," kata dia.

Dia mengungkapkan pada saat perawatan itu pengawal KPK dilarang untuk masuk ke ruangan.

"Mungkin pengawal tidak boleh masuk karena laki-laki, karena buka baju disinar, punggung saya seperti ada panu, tetapi tidak panu, kena eksim yang mulia, karena air dinrutan itu air kaporit. semua teman-teman saya di rutan juga seperti itu," ujarnya.

Baca: Sepinya Kampung yang Berjarak 1 Km dari Lokasi Karantina di Natuna, Banyak Warga Mengungsi

Dia membantah ada upaya menghabiskan uang untuk facial. Dia mengaku biaya perawatan itu sudah dibayar.

"Jadi bukan saya mau facial buang duit. Saya butuh duit, waktu Bantar (dibantarkan -red) saya juga bayar sendiri. Tidak ada tunggakan, penasihat hukum saya hadir. Penasihat hukum hadir dan bayar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas